Upaya pendirian organisasi Palang
Merah Indonesia sudah dimulai semenjak sebelum Perang Dunia ke II oleh Dr. RCL
Senduk dan Dr. Bahder Djohan, dimana sebelumnya telah ada organisasi palang
merah di Indonesia yang bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI)
yang didirikan oleh Belanda. Tetapi upaya – upaya ini masih ditentang oleh
pemerintah kolonial Belanda dan Jepang.
Pada tahun 1945, setelah Indonesia merdeka, atas instruksi Presiden
Soekarno maka dibentuklah badan Palang Merah Indonesia
oleh Panitia 5 (lima ),
yaitu :
Ketua
: Dr. R. Mochtar
Penulis : Dr. Bahder Djohan
Anggota : Dr.
Djoehana
Dr. Marzuki
Dr. Sitanala
Sehingga
pada tanggal 17 September 1945 tersusun Pengurus Besar PMI yang pertama yang
dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch. Hatta yang sekaligus beliau sebagai
Ketuanya.
Keppres No. 25 Tahun 1950
Karena sejak
dibentuk pada tahun 1945 hingga akhir tahun 1949 PMI ikut terjun dalam
mempertahankan kemerdekaan RI sebagai alat perjuangan, yang karena tidak sempat
melakukan penataan organisasi sebagaimana mestinya, pengesahan secara hukum
baru dilakukan melalui Keputusan Presiden
Republik Indonesia Serikat No. 25 Tahun 1950 yang dikeluarkan tanggal 16
Januari 1950. Yang menetapkan :
Mengesahkan
Anggaran Dasar dari dan mengakui sebagai badan hukum Perhimpunan Palang Merah
Indonesia, menunjuk Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai satu satunya
organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia
Serikat menurut Conventie Geneve (1864,1906,1929,1949)
( isi
lengkap Keppres dapat dilihat di lampiran AD/ART PMI )
Penegasan
tersebut bukanlah sekedar untuk memberikan landasan hukum PMI sebagai
organisasi sosial tetapi juga mempunyai latar belakang pertimbangan dan tujuan
yang bersifat Internasional sebagai hasil dari Perundingan Meja Bundar tanggal
27 Desember 1949.
Keppres No. 246 Tahun 1963
Pada 29
November 1963 pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan
Presiden No. 246 Tahun 1963 yang melengkapi Keppres No. 25 Tahun 1950. Melalui
Keppres ini pemerintah Republik Indonesia
mengesahkan :
Tugas Pokok dan Kegiatan –
Kegiatan Palang Merah Indonesia yang berazaskan Perikemanusiaan dan atas dasar
sukarela dengan tidak membeda – bedakan bangsa, golongan dan faham politik
( isi
lengkap Keppres dapat dilihat di lampiran AD/ART PMI )
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah salah satu landasan hukum dari
Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang mengatur asas,
tujuan, struktur internal organisasi, prosedur, hubungan dan kerjasama dengan
berbagai komponen organisasi.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan konstitusi organisasi di dalam
menjalankan visi dan misi organisasi. Sehingga menjadi suatu kewajiban bagi
segenap komponen organisasi untuk memahami, menghayati dan mengamalkan
ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai
dengan fungsi dan kedudukan masing – masing komponen dalam organisasi.
Anggaran
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Palang Merah Indonesia bersifat
Nasional dan ditetapkan setiap 5 tahun sekali melalui mekanisme Musyawarah
Nasional dengan memenuhi beberapa syarat, seperti yang tertera dalam AD/ART
PMI.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI disahkan pertama kali oleh pemerintah
dengan Keputusan Presiden RIS No. 25 Tahun 1950. Walaupun telah disahkan oleh
Pemerintah, namun AD/ART dapat disempurnakan oleh Musyawarah Nasional PMI.
Anggaran
Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan merupakan
penjabaran serta ketentuan lebih lanjut mengenai hal – hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga PMI mengatur hal – hal sebagai berikut:
1.
Nama, waktu, status dan kedudukan
2.
Asas dan tujuan
3.
Prinsip dasar
4.
Lambang dan Lagu
5.
Pelindung
6.
Keanggotaan
7.
Susunan Organisasi
8.
Musyawarah dan Rapat
9.
Kepengurusan
10.
Markas
11.
Upaya Kesehatan Transfusi Darah
12.
Hubungan dan Kerjasama
13.
Perbendaharaan
14.
Pembinaan
15.
Pembekuan Pengurus
16.
Penghargaan
17. Perubahan
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
Sebagai lampiran juga terdapat :
1.
Lambang ( gambar & penjelasan )
2.
Lagu Hymne PMI dan Mars PMI (syair dan notasi nada )
3. Salinan
Keppres No. 25 Tahun 1950 dan Keppres No. 246 Tahun 1963
4. Susunan
Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Masa Bakti yang berlaku
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1980
PP No. 18
Tahun 1980 adalah keputusan pemerintah yang memberikan tugas khusus kepada
Palang Merah Indonesia untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan Transfusi Darah
(UKTD).
Tugas ini
dilaksanakan secara tersendiri, otonom dengan, bimbingan, pengawasan dan
pembinaan, baik oleh jajaran Kepengurusan PMI maupun jajaran Departemen
Kesehatan.
Kegiatan ini mencakup :
- Pemilihan (seleksi) penyumbang darah
- Penyadapan darah
- Pengamanan darah
- Penyimpanan darah
- Penyampaian darah
Pengadaan darah dilakukan atas dasar ‘’ sukarela ‘’ tanpa
maksud mencari keuntungan maupun menjadikan darah objek jual beli.
Hasil kegiatan UKTD PMI adalah darah yang sehat, aman dan
tersedia tepat waktu. Disamping itu darah dapat diolah menjadi komponen –
komponen darah yang dapat diberikan kepada pasien dengan tepat sesuai
kebutuhan.
Donor Darah Sukarela (DDS) adalah donor darah yang memberikan
darahnya dengan sukarela tanpa melihat sendiri atau mengetahui kepada siapa
darah itu diberikan.
Donor Darah Pengganti (DDP) adalah donor darah yang darahnya
diberikan untuk menolong saudaranya atau temannya yang sakit yang memerlukan
darah.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 023/Birhub/1972
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.
023/Birhub/1972, PMI dapat menyelenggarakan Pertolongan Pertama maupun
menyelenggarakan pendidikan Pertolongan Pertama serta dapat mendirikan pos pertolongan pertama.
Peraturan ini menjadi dasar bagi Palang Merah Indonesia dalam
menyebarluaskan ketrampilan Pertolongan Pertama baik bagi internal PMI maupun
kepada eksternal PMI.
Sistem dan Struktur Organisasi PMI
Palang Merah Indonesia (PMI), adalah lembaga sosial
kemanusiaan yang netral dan mandiri, yang didirikan dengan tujuan untuk
membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana, baik bencana
alam maupun bencana akibat ulah manusia, tanpa membedakan latar belakang korban
yang ditolong.
Tujuannya semata - mata hanya untuk mengurangi
penderitaan sesama manusia sesuai dengan kebutuhan dan mendahulukan keadaan
yang lebih parah.
Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik mempunyai
struktur, sistem dan prosedur yang memungkinkan untuk memenuhi visi dan
misinya. Struktur, sistem dan prosedur Palang Merah Indonesia tertuang dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI.
Suatu perhimpunan Palang Merah
Nasional, yang terikat dengan Prinsip – Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah Internasional, maka PMI jelas merupakan lembaga yang independen
serta berstatus sebagai Organisasi Masyarakat, namun dibentuk oleh Pemerintah
serta mendapat tugas dari Pemerintah.
Tugas Pemerintah yang diserahkan
kepada PMI adalah sebagai berikut :
Pertama
:
Tugas – tugas dalam bidang
kepalangmerahan yang erat hubungannya dengan Konvensi Jenewa dan ketentuan –
ketentuan Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (saat ini dikenal dengan nama Federasi Internasional Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah Internasional), sebagai Lembaga yang menghimpun
keanggotaan Perhimpunan Palang Merah Nasional.
Kedua :
Tugas khusus untuk melakukan
tugas pelayanan transfusi darah, berupa pengadaan, pengolahan dan penyediaan
darah yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga PMI, susunan
Organisasi Palang Merah Indonesia adalah sebagai berikut :
PMI Cabang dapat membentuk PMI
Ranting yang berada di tingkat kecamatan.
Unit KSR PMI
dapat terbentuk di :
a. Lingkungan
Markas Cabang
b. Lingkungan
Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan
c. Lingkungan
Satuan Kerja ( Kantor, Pabrik, dll )
d.
Lingkungan Masyarakat Umum
KSR PMI bertanggung jawab dan memberikan laporan
kegiatan secara periodik kepada Pengurus PMI Cabang setempat melalui staf yang
bertanggung jawab di bidang pengembangan relawan. Staf yang bertanggung jawab
di bidang pengembangan relawan PMI Cabang setempat secara fungsional membantu
Pengurus PMI Cabang dalam membina Unit KSR PMI yang ada di wilayah kerjanya
untuk tugas dan kewajiban sebagai berikut :
1.
Membuat peraturan tata tertib keanggotaan berdasarkan ketentuan –
ketentuan yang telah digariskan oleh Pengurus Pusat PMI maupun ketentuan yang
merupakan kebijaksanaan Pengurus Cabang setempat.
2.
Merencanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan bagi Unit, Kelompok, Regu
dan anggota KSR.
3.
Memimpin seluruh kegiatan pengembangan KSR
4.
Merekomendasikan anggota KSR untuk mengikuti pendidikan
yang lebih tinggi.
5.
Bertanggung jawab dan memberikan laporan kegiatan secara teratur kepada
Pengurus PMI Cabang
Struktur organisasi KSR dalam
organisasi PMI adalah sebagai berikut :
1. Struktur Organisasi KSR di tingkat Cabang
2.
STRUKTUR ORGANISASI KSR DI UNIT
Catatan : Manajemen
kepengurusan Unit diserahkan kepada masing-masing Unit sesuai dengan kebutuhan,
dengan ketentuan tidak melanggar struktur yang telah ada.
Visi dan Misi PMI
Untuk menjadi Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik,
Palang Merah Indonesia mempunyai visi dan misi yang dinyatakan dengan jelas,
dengan kata lain, konsep yang jelas tentang apa yang ingin dilakukannya. Visi
dan misi diharapkan dapat dimengerti dengan baik dan didukung secara luas oleh
seluruh anggota di seluruh tingkatan. Visi dan misi harus berpedoman pada
Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional serta
beroperasi sesuai dengan Prinsip Dasar.
Visi
PMI :
Palang
Merah Indonesia (PMI) mampu dan siap menyediakan pelayanan kepalangmerahan
dengan cepat dan tepat dengan berpegang teguh pada Prinsip-Prinsip Dasar Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
Misi
PMI :
1. Menyebarluaskan
dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
2. Melaksanakan
kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana dan konflik yang berbasis pada
masyarakat.
- Memberikan bantuan dalam bidang kesehatan yang
berbasis masyarakat.
- Pengelolaan transfusi darah secara profesional.
- Berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA.
- Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam
tugas-tugas kemanusiaan.
- Meningkatkan kapasitas organisasi di seluruh
jajaran PMI secara berkesinambungan disertai dengan perlindungan terhadap
relawan dan karyawan dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan.
- Pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi di
seluruh jajaran PMI guna meningkatkan kualitas potensi sumber daya
manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi dan program PMI dapat
diwujudkan secara berkesinambungan.
Pokok – Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI 2004 – 2009
Kegiatan
utama Palang Merah Indonesia berdasarkan Pokok - Pokok Kebijakan dan Rencana
Strategis PMI 2004 – 2009 adalah sebagai berikut :
1. Pelayanan
Penanggulangan Bencana
•
Kesiapsiagaan Bencana (DP).
•
Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat (CBDP).
•
Tanggap Darurat Bencana (DR)
2. Pelayanan Kesehatan
·
Upaya Kesehatan Transfusi Darah (UKTD).
·
Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat (CBFA)
·
HIV/AIDS.
·
Sanitasi Air.
·
Tanggap Darurat Kesehatan.
·
Pelayanan Pos PP dan PK.
·
Pelayanan Ambulan.
·
Dukungan Psikologi.
·
Rumah Sakit PMI / Poliklinik.
3. Pelayanan Sosial ;
·
Tracing and Mailing Services (TMS).
·
Pelayanan pada Lansia.
·
Pelayanan bagi Anak Jalanan.
·
Program Pelayanan dan Kesejahteraan Sosial.
4. Peningkatan
Fungsi / peran Komunikasi dan Informasi ;
•
Diseminasi Prinsip Palang Merah dan HPI.
•
Promosi, Publikasi, Advokasi dan Networking.
•
Dukungan Komunikasi dalam Peningkatan Citra dan Pengembangan
Sumber Daya PMI.
•
Hubungan Luar Negeri.
5. Pengembangan Organisasi ;
•
Pembinaan & Peningkatan Kapasitas Organisasi.
•
Penggalian Dana (Fund Raising).
•
Pengembangan Sumber Daya.
•
Pembinaan Relawan (PMR, KSR, dan TSR).
•
Pendidikan dan Pelatihan
Pokok-
Pokok Kebijakan PMI mencakup lima bidang pelayanan, yang terdiri dari :
1. Penanggulangan
Bencana
2. Kesehatan
3. Kesejahteraan
Sosial
4. Komunikasi
dan Informasi
5. Pengembangan
Organisasi
Rencana Strategis Bidang
Pelayanan Penanganan Bencana
Tujuan
Jangka Panjang :
PMI
dapat memenuhi tanggungjawabnya untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat yang
paling rentan sebelum, saat, dan sesudah
bencana
Strategi
Prioritas :
1. Kebijakan Manajemen Bencana PMI terimplementasikan di semua
level, diawali dari upaya –upaya kesiapsiagaan/ pengurangan resiko, saat maupun
setelah terjadi bencana / konflik yang mencakup segala kegiatan
2.
Pengembangan kapasitas dalam
memberikan pelayanan berkesinambungan, sebelum, saat, dan sesudah bencana alam
dan konflik, dengan berkoordinasi dengan sektor lain di level yang berbeda
3.
Mengembangkan dan membina jaringan
kerjasama internal dan eksternal dalam lingkup Manajemen Bencana
Rencana Strategis Bidang
Pelayanan Kesehatan dan Sosial
Rencana
Strategis Bidang Pelayanan Kesehatan mencakup 3 bidang, yaitu :
1. Bidang
kesehatan (secara umum)
Tujuan Jangka Panjang Bidang Pelayanan Kesehatan :
Terselenggaranya
pelayanan kesehatan bagi masyarakat rentan secara merata, terjangkau dan
bermutu.
Strategi Prioritas Bidang Pelayanan Kesehatan :
a.
Pengembangan kebijakan dibidang kesehatan pada semua
tingkatan.
b.
Tersedianya pelayanan kesehatan yang efektif serta pemanfaatannya
secara optimal untuk masyarakat khususnya kelompok masyarakat yang rentan.
c.
Peningkatan kapasitas sumber daya PMI agar dapat memberikan
pelayanan kesehatan secara optimal.
d.
Mengembangkan pembinaan jejaring baik secara internal dan
eksternal
2. Bidang
Pelayanan Upaya Kesehatan Transfusi Darah
Tujuan Jangka Panjang bidang pelayanan upaya kesehatan
transfusi darah :
Tersedianya Darah Dan Komponen
Darah Yang Cukup, Aman, Tepat Waktu Dan Terjangkau Untuk Transfusi Mengikuti
Perkembangan Teknologi, Di Bidang Kedokteran Transfusi Dan Terapi Komponen.
Strategi Prioritas :
a.
Mewujudkan
pelayanan darah sesuai standar
b.
Memaksimalkan
peran organisasi & manajemen kualitas Unit Transfusi Darah
c.
Meningkatkan
peran aktif masyarakat menjadi Donor Darah Sukarela Teratur.
d.
Mengutamakan
kepentingan masyarakat pengguna darah.
3. Bidang
Pelayanan RS PMI Bogor
Tujuan Jangka Panjang :
Menjadi
rumah sakit yang memberikan pelayanan terbaik dengan unggulan dibidang
traumatic dan kegagawatdaruratan.
Strategi Prioritas :
a.
Mengupayakan secepatnya Hospital by laws sebagai payung hukum
dalam operasional rumah sakit dengan arahan dari Badan Pengawas.
b.
Mengoptimalkan fungsi dan unit kerja sesuai dengan struktur
organisasi RS PMI Bogor yang baru, sehingga setiap unit kerja tidak terlepas
dari visi, misi dan tujuan RS PMI Bogor.
c.
Pengembangan pelayanan untuk mendukung terwujudnya rumah
sakit yang memberikan pelayanan terbaik diwilayah Bogor.
d.
Memacu kinerja Panitia Akreditasi RS PMI Bogor agar RS PMI
Bogor terakreditasi dalam waktu mendatang.
Rencana Strategis Bidang Pelayanan Sosial
mencakup 2 bidang, yaitu :
1. Bidang
Pelayanan Sosial
Tujuan Jangka Panjang Bidang
Pelayanan Sosial :
PMI memiliki kapasitas untuk
memberikan pelayanan sosial yang berkualitas kepada masyarakat rentan di seluruh
Indonesia.
Strategi prioritas bidang
Pelayanan Sosial :
a.
Pengembangan
Kebijakan di bidang pelayanan sosial pada semua tingkatan.
b.
Pengembangan
program – program pelayanan sosial yang efektif, memadai dan terjangkau.
c.
Mobilisasi
sumber daya untuk program – program pelayanan sosial PMI.
d.
Pengembangan
jejaring dan kerjasama dalam sektor pelayanan sosial.
2.
Bidang Pelayanan TMS
Tujuan Jangka Panjang Pelayanan
TMS :
Meningkatnya kapasitas pelayanan
Tracing & Mailing Service secara
efektif dan berkualitas sesuai dengan standard Gerakan Palang Merah & Bulan Sabit Merah
Internasional.
Strategi Prioritas Pelayanan TMS :
a.
Pengembangan
kebijakan-kebijakan yang komprehensif
dan petunjuk - petunjuk untuk
Pemulihan Hubungan Keluarga (Tracing Service)
b.
Meningkatkan
kemampuan personil TMS untuk
menjalankan kegiatan TMS yang standard
dan berkualitas kepada masyarakat.
c.
Memperkuat
jaringan komunikasi lebih efektif untuk kegiatan TMS dan follow-up.
d.
Mengadakan
dan memelihara suatu struktur TMS yang tepat sesuai dengan keperluan TMS
e.
Memperkuat
kemampuan TMS untuk melaksanakan kegiatan TMS yang efektif dalam keadaan
darurat
Rencana Strategis Bidang Komunikasi dan Informasi
Tujuan Jangka Panjang Komunikasi dan Informasi :
Meningkatkan kapasitas komunikasi
organisasi untuk mendukung fungsi komponen organisasi dalam rangka pengembangan
citra dan budaya PMI.
Strategi Prioritas :
1.
Peningkatan
relasi media dan hubungan masyarakat.
2.
Penguatan
kapasitas dan peran komunikasi di semua tingkatan.
3.
Promosi
nilai kemanusiaan serta peningkatan penghormatan terhadap Hukum Humaniter
Internasional dan lambang.
4.
Peningkatan
dan penguatan kemitraan eksternal untuk mendukung mandat kemanusiaan PMI
Rencana Strategis Bidang PMR dan Relawan
Tujuan
Jangka Panjang Bidang PMR dan Relawan (KSR dan TSR) :
PMI
memiliki struktur, sistem, keahlian, kapasitas dan tolok ukur bagi anggota PMR
dan Relawan yang memadai untuk meningkatkan kualitas pembinaan generasi muda
dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada kelompok paling rentan di seluruh
Indonesia.
Strategis Prioritas dalam bidang
PMR dan Relawan :
- Peningkatan
kerjasama dengan Departemen Pendidikan dan lintas sektoral dalam manajemen
pembinaan anggota PMR dan Relawan.
- Pengembangan
anggota PMR dan Relawan yang berkelanjutan.
Rencana Strategis Bidang
Pengembangan Organisasi
Tujuan
Jangka Panjang Bidang Pengembangan Organisasi :
PMI memiliki struktur, sistem,
keahlian dan kapasitas yang memadai untuk memberikan pelayanan yang bermutu
kepada kelompok paling rentan di seluruh Indonesia.
Strategi
Prioritas Bidang Pengembangan Organisasi :
- Peningkatan
kapasitas dan kinerja organisasi di seluruh jajaran PMI.
- Penyusunan
pedoman yang menyeluruh dan terpadu.
- Pengembangan
sumber daya yang berkelanjutan
- Peningkatan
manajemen staf dan sumber daya manusia
Peran KSR Dalam Pengembangan Organisasi
Pengembangan Kapasitas (Capacity Building ) adalah kegiatan meningkatkan
dan menguatkan apa yang sudah ada.
Yang
dimaksud dengan Kapasitas dalam suatu organisasi adalah :
·
Sumber Daya Manusia yang kompeten
·
Program – program yang relevan
·
Struktur organisasi yang efisien
·
Sumber Daya yang memadai , dan
·
Metode kerja yang Efektif
Berdasarkan gambar diatas yang
mengilustrasikan aspek – aspek dalam pengembangan kapasitas organisasi, maka
perlu dilakukan fokus pada aspek sumber daya manusia (people). Salah satu
aspek yang paling menonjol dan membedakan organisasi Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah dari organisasi – organisasi lain adalah RELAWAN. Keberadaan yang
kuat dari relawan dalam organisasi bukan hanya membedakan tapi juga menjadi
keunggulan komparatif dari Gerakan.
·
Relawan adalah bagian dari masyarakat
·
Relawan adalah kegiatan yang dapat digabungkan dengan
aktifitas harian dari masing – masing individu. Sehingga tidak memberatkan dan
membosankan, dan oleh karena itu dapat dengan mudah diadopsi dan dilakukan.
·
Relawan membawa keberagaman keahlian dan spesialisasi.
Staf suatu organisasi akan membawa keahlian tertentu, akan tetapi dengan jumlah
relawan yang lebih banyak mereka akan membawa variasi keahlian dan spesialisasi
yang juga lebih banyak.
·
Relawan adalah efektif secara biaya. Walaupun program
relawan memakan biaya tapi tidak dapat dipungkiri bahwa dalam jumlah yang sama
antara staf dan relawan, maka biaya yang lebih efektif dan efisien adalah
dengan mengoptimalkan peran relawan.
PMI mengenal
2 jenis relawan, yaitu Korps Suka Rela
(KSR) dan Tenaga Suka Rela (TSR). Kedua tipe relawan ini di dalam
organisasi PMI adalah anggota biasa yang mempunyai hak dan kewajiban yang
disebutkan dalam AD/ART PMI.
Pengertian
Korps Suka
Rela (KSR PMI)
adalah kesatuan di dalam perhimpunan PMI, yang merupakan wadah kegiatan atau
wadah pengabdian bagi Anggota perhimpunan PMI.
Sebagai
anggota KSR memiliki hak dan Kewajiban, yaitu :
A.
Hak :
1.
Memperoleh/ mendapat kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan
guna mengembangkan sikap dan keterampilan
2.
Mendapatkan kesempatan mengembangkan pengabdian di dalam perhimpunan PMI,
baik di dalam kepengurusan maupun di dalam kegiatan operasional.
3. Berhak
menggunakan atribut sesuai dengan ketentuan
4. Memberikan
usul, saran dan pendapat sesuai jenjang organisasi demi kemajuan perhimpunan
PMI.
5. Dilibatkan dalam pengambilan
keputusan PMI
6. Memperoleh
Asuransi dan perlindungan hukum dalam pelaksanan tugas Kepalangmerahan
7. Memperoleh
tanda penghargaan, tanda kehormatan dari PMI, dari pemerintah maupun dari
lembaga Nasional dan Internasional sesuai dengan ketentuan.
8. Menggunakan
fasilitas KSR PMI sesuai dengan ketentuan yang berlaku
9.
Mendapat KTA PMI
10.
Mengikuti kegiatan kepalangmerahan di dalam maupun di luar kesatuan atau
unit yang bersangkutan.
B.
Kewajiban :
1. Setiap anggota KSR PMI wajib menjaga dan
meningkatkan kualitas kesatuannya.
2.
Setiap anggota KSR wajib meningkatkan kesiapsiagaan dengan
mengikuti :
a.
Kegiatan Pembinaan
b.
Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
c.
Kegiatan Gladi
d.
Kegiatan Operasional
3.
Tunduk, taat dan patuh pada peraturan – peraturan kesatuan KSR PMI serta
peraturan – peraturan yang berlaku di jajaran PMI.
Sebagai anggota biasa, KSR
memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam AD/ART yaitu :
A. Hak
1. Mendapat
pembinaan dan pengembangan dari pengurus PMI
2. Menyampaikan
pendapat dalam forum – forum / pertemuan resmi PMI
3. Memiliki hak
suara dalam setiap musyawarah di tingkat cabang dan setiap rapat di tingkat
ranting
4.
Memilih dan dipilih sebagai pengurus PMI
B. Kewajiban
1. Menjalankan
dan menyebarluaskan prinsip – prinsip dasar gerakan
2.
Mematuhi AD/ART PMI
3.
Mempromosikan kegiatan PMI
4.
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMI
5.
Menjaga nama baik PMI
6.
Membayar uang iuran keanggotaan
Ada beberapa
jenis tipikal relawan, yaitu :
1. Relawan
Pengambil keputusan, dalam organisasi PMI dapat dikategorikan sebagai Pengurus
organisasi
2.
Relawan Administratif
3.
Relawan Pelayanan
4. Relawan
Penggalangan Dana, atau dalam organisasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
lebih lengkap lagi disebut Pengembangan Sumber Daya
5. Relawan
Advokasi, yaitu relawan yang mendedikasikan waktu dan tenaganya untuk melakukan
advokasi prinsip – prinsip dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Dari keterangan jenis dan tipe
relawan diatas, dapat dilihat bahwa ruang lingkup kontribusi dari KSR sebagai
relawan dalam organisasi adalah di no. 2,3,4, dan 5. Artinya KSR dapat berperan
untuk mendukung organisasi PMI dalam kegiatan administrasi organisasi,
pelayanan organisasi, pengembangan sumber daya organisasi dan advokasi prinsip
– prinsip dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
Pengembangan Sumber Daya
Pengantar
Pengertian
Pengembangan Sumber Daya
Proses untuk
memperoleh semua sumber daya yang diperlukan oleh Organisasi dalam rangka
membangun kapasitasnya melalui landasan keuangan yang kuat dan mandiri.
Sumber
Daya itu terdiri dari :
·
Sumber Dana
- Subsidi, sumbangan masyarakat, hibah,
sponsor, usaha lain, dll
·
Sumber Daya Manusia
- Karyawan, relawan dan Pengurus
·
Sarana
- Barang,
peralatan, bangunan, kendaraan dan lain sebagainya
Di dalam penyusunan program Pengembangan Sumber Daya ada
beberapa langkah menuju kemandirian sumber daya, yaitu :
·
Rencana program jangka panjang
dan jangka pendek
·
Rencana anggaran dan sumber penggalangannya
·
Membangun citra (dan
mempertahankan melalui akuntabilitas)
·
Komitmen pengurus dalam
mengimplementasikan kebijakan pengembangan sumber daya
·
Pelatihan staf dan relawan
·
Evaluasi
Dalam
Palang Merah Indonesia ,
penyusunan rencana jangka panjang dilakukan setiap 5 (lima ) tahun sekali dalam musyawarah (Munas,
Musda, Muscab). Sementara untuk rencana jangka pendek disusun pada musyawarah
kerja (Mukernas, Mukerda, Mukercab). Rencana jangka pendek ini dilakukan setiap
1 (satu) sekali.
Bersamaan
dengan penyusunan rencana tersebut juga disusun rencana anggaran organisasi
beserta target sumber pendanaannya.
CITRA
Di
dalam Pengembangan Sumber Daya, adalah sangat penting bagi
Perhimpunan Nasional untuk memiliki citra yang positif. Tidak satupun dari
persiapan, strategi atau pemakaian SDM yang dapat membuahkan hasil jika
persepsi masyarakat terhadap Perhimpunan Nasional ternyata negatif atau sama
sekali tidak ada. Dana yang diberikan secara cuma-cuma oleh perorangan atau
organisasi hanya disumbangkan dalam atmosfir pemahaman dan niat baik.
Dukungan
sumber daya yang terkumpul ini akan dipergunakan untuk membangun kapasitas
organisasi dalam rangka mendukung kinerja organisasi dalam hal ini pelayanan
yang dilakukan oleh Perhimpunan Nasional.
Sebagai
imbal balik, untuk mempertahankan citra yang positif tersebut maka Perhimpunan
Nasional harus memberikan akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat
sehingga citra positif dapat terus dipertahankan. Hal ini dapat dikatakan telah
menjadi suatu siklus wajib dalam proses pengembagan sumber daya suatu
organisasi. Seperti yang digambarkan dalam ilustrasi gambar diatas.
AKUNTABILITAS
Akuntabilitas
adalah hal yang sangat penting. Yang berarti dapat mempertanggungjawabkan hasil
akhir dan proses yang menghasilkan hasil akhir tersebut.
Di
dalam Pengembangan Sumber Daya, Akuntabilitas dapat dilihat dari 3(tiga) aspek
:
·
Performa / Kinerja
-
Pelaksanaan dan penyampaian bantuan yang terkelola secara
profesional (mekanisme respon & integritas dari karyawan, relawan,
pengurus)
·
Donasi
-
Pengelolaan pemanfaatan dana bantuan sesuai amanat donor dan
prosedur hukum yang berlaku
-
Pelaporan yang transparan dan dapat di audit (auditable)
·
Organisasi
-
Punya landasan hukum, visi & misi, kredibilitas pengurus
dan jaringan kerja yang kuat
Peran KSR Dalam Pengembangan Sumber
Daya
Relawan
adalah komponen berharga dari organisasi Palang Merah Indonesia. Relawan adalah
kekuatan inti organisasi yang merupakan potensi sumberdaya dan dana organisasi.
Banyak hal yang dapat dikontribusikan KSR sebagai relawan terhadap pengembangan
sumber daya, antara lain :
·
Gagasan (pemikiran) untuk mendukung penggalangan dana seperti
menjadi konsultan, melakukan riset pasar, dan lain lain )
·
Menjadi pengelola atau pelaksana event / kegiatan
penggalangan dana
·
Di bidang sales marketing, promosi atau publikasi
·
Menjadi contact person / LO dengan mitra
·
Menjadi pelaksana program penggalangan dana
·
Dan lain sebagainya
Relawan
(dalam hal ini KSR) juga dapat memberikan kontribusi pembentukan citra yang
positif dengan memegang teguh kode etik dalam penggalangan dana. Kode etik
Penggalangan dana dibagi menjadi beberapa bagian yaitu :
A. Terhadap UMUM
Penggalang
dana wajib
•
Menjaga agar diri mereka tetap dapat mempertanggungjawabkan
baik kepada para pemberi bantuan maupun kepada penerima bantuan,
•
Selalu memastikan bahwa pesan serta gambarnya tidak
memanfaatkan kesengsaraan manusia,
•
Senantiasa mematuhi berbagai prinsip, praktek dan peraturan,
serta menaati semua ketetapan hukum dan peraturan nasional, regional, maupun
daerah,
•
Melaksanakan berbagai prosedur serta aturan yang dapat
membawa nama baik organisasi dengan cara mematuhi prinsip manajemen bisnis yang
sehat serta prosedur keuangannya,
•
Dalam semua hal yang berkaitan dengan calon pendonor dan
pendonor tetap, lembaga dan profesional lainnya, bersikaplah secara adil,
jujur, penuh integritas dan terbuka,
•
Berupaya untuk mencapai dan menjaga tingkat kemampuan yang
tinggi dan memberikan saran-saran kepada calon pendonor dan pendonor tetap
hanya jika hal tersebut sesuai dengan kemampuan profesional mereka. Diluar
bidang yang mereka kuasai, mereka harus melibatkan orang lain yang ahli di
bidangnya,
•
Bila perlu, anjurkan agar para calon pendonor dan pendonor
tetap mencari saran mengenai masalah hukum dan perpajakan,
•
Senantiasa menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan maupun
janji pemberian bantuan yang akan/ telah diberikan,
•
Berusaha untuk meningkatkan kemampuan diri pribadi agar
pelayanan kepada pendonor dapat dilakukan dengan lebih baik,
B. Terhadap Diri pribadi
Penggalang
dana wajib
•
Menyadari bahwa mereka harus bertanggung jawab penuh atas
kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat. Oleh karena itu mereka harus
bertindak sebagaimana mestinya,
•
Tidak memanfaatkan hubungan untuk memperoleh keuntungan
pribadi maupun kepentingan yang bersifat materi,
•
Menghindari semua situasi yang dapat menimbulkan konflik
antara kepentingan pribadi dan kepentingan bisnis,
•
Mengutamakan misi amal di atas kepentingan diri sendiri,
menerima kompensasi dengan gaji yang diperoleh atau hanya dari honor yang
diterima,
•
Menghindari kegiatan yang dapat merusak nama baik (reputasi)
si pendonor, organisasi, profesi maupun reputasi mereka sendiri.
C. Terhadap Calon Pendonor dan Pendonor Tetap
Penggalang
dana wajib
•
Memberikan informasi yang cukup mengenai misi Gerakan serta
tujuan pemakaian dana yang telah diterima,
•
Semaksimal mungkin meyakinkan bahwa bantuan digunakan sesuai
dengan keinginan para pendonor,
•
Menghargai privasi pendonor serta rincian bantuannya selama
dibawah aturan, serta tidak membeberkan identitas dan bantuan pendonor tanpa
seijin mereka,
•
Menyimpan bantuan sesegera mungkin dan menjamin bahwa bantuan
tersebut digunakan sesuai tujuan awal dalam waktu tertentu,
•
Memberitahukan serta mengakui keberadaan pendonor,
•
Harus memberikan jawaban yang tepat dan cepat atas berbagai
pertanyaan yang diajukan pendonor,
•
Memberikan salinan laporan keuangan yang telah dikeluarkan,
•
Menampung keluhan pendonor, menanggapinya dengan segera, dan
memberikan jawaban secepatnya,
•
Memberikan penjelasan yang akurat dan tepat tentang insentif
pajak beserta implikasinya,
•
Menjawab pertanyaan pendonor tetap atau calon pendonor secara
tepat dan akurat,
•
Menyediakan laporan secara tepat waktu kepada pendonor
tentang dana yang telah dikeluarkan,
•
Menghindari sikap yang terlalu agresif saat melakukan
kegiatan penggalangan dana
•
Menuruti permintaan pendonor untuk tidak dimasukkan dalam
daftar pendonor berikutnya,
•
Menjamin adanya keseimbangan yang adil dan tepat antara
kepentingan pendonor dengan sasaran dan tujuan Palang Merah & Bulan Sabit
Merah,
•
Memperjelas situasi bahwa penerima bantuan tidak berkewajiban
untuk membeli sebuah insentif atau berkewajiban mengembalikannya.
D. Terhadap Penggunaan Dana
Penggalang
dana wajib
•
Menyampaikan dengan jelas dan tepat mengenai tujuan khusus
dan alasan diselenggarakannya kampanye pengga-langan dana,
•
Membelanjakan dana bantuan yang diperoleh sesuai tujuannya di
dalam jangka waktu tertentu.
E. Terhadap Efektifitas
Penggalang
dana wajib
•
Mencapai tingkat pembiayaan dimana hal ini dapat diterima
oleh tugas profesi maupun oleh masyarakat umum. Hak penghargaan harus diambil
sesuai kondisi penyebabnya, tahap pemasukan dan jenis program penggalangan dana
yang digunakan,
•
Mengeluarkan biaya secara efektif. Yakni dengan cara
menyeimbangkan antara biaya, pemasukan dan kualitasnya,
•
Mempergunakan kebijakan dalam memprediksi hasil kampanye, dan
hanya menggunakannya berdasarkan landasan analisis yang matang,
•
Berkomitmen atas pengeluaran yang signifikan hanya setelah
ada analisis yang cermat dan profesional yang menghasilkan investasi yang sah
dan mendapatkan keuntungan investasi,
•
Menjamin bahwa bantuan dikeluarkan secara ekonomis, efisien
dan di bawah pengawasan yang ketat sesuai tujuan semula,
•
Menjamin keamanan dana bantuan yang diterima
•
Tidak terlibat penggalang dana di dalam kontrak yang
memberikan honor, komisi, atau persenan atas dana yang diperoleh,
•
Terlibat dalam kegiatan peningkatan pendapatan dengan pihak
ketiga hanya setelah selesai menyepakati kontrak atau surat perjanjian formal,
dalam kondisi rencana bisnis, dan menjamin bahwa berapapun keuntungan untuk
pihak ketiga benar-benar layak, terkontrol, dan teraudit,
•
Menjamin bahwa pengeluaran dari penggalangan dana berada di
bawah otoritas serta pengawasan pihak Perhimpunan Nasional.
F. Akunting dan Transparansi
Penggalang
dana wajib
•
Menjamin bahwa Perhimpunan Nasional mengontrol proses
Akuntabilitas, mengelola dana dan membuat laporan penggalangan
•
Memberi informasi yang tepat sebagai pertanggungjawaban
kepada pendonor,
•
Membuat laporan sebaik mungkin sehingga dana tersebut
benar-benar dipertanggungjawabkan kebenarannya dan hasilnya dapat diperiksa,
•
Menjamin penggunaan metode akunting yang telah diakui secara
nasional,
•
Membuat terbitan laporan tahunan yang transparant
•
Menjamin bahwa semua informasi dan laporannya akurat serta
benar-benar mencerminkan misi penggunaan dana,
•
Secara akurat mempertanggung-jawabkan semua pendapatan yang
diperoleh dan semua biaya yang dikeluarkan saat kegiatan penggalangan dana,
•
Membuat laporan biaya perkiraan dan penggunaan dana – dan
proporsi sesuai tujuan/ penyebabnya.
Dalam
pembentukan rencana ada 3 langkah dasar, yaitu :
·
Penentuan Misi, Sasaran dan Program
·
Penentuan kegiatan dan anggaran
·
Pemasukan – pengeluaran
Setelah
menetapkan misi sasaran dan program dapat dijabarkan kegiatan dan
biaya/anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. Dalam
konteks pengembangan sumber daya, disinilah diperlukan suatu rencana atau
program pengembangan sumber daya bagi organisasi. Yaitu untuk merencanakan dari
mana saja pemasukan akan didapat / diusahakan. Sehingga dapat dibandingkan
dengan pengeluaran.
Dalam organisasi PMI di setiap tingkatan, urutan dalam
pembentukan rencana program sumber daya adalah seperti di bawah ini :
1. Penentuan
Misi, Sasaran dan Program
2.
Penentuan kegiatan dan anggaran
yang dibutuhkan
3.
Penentuan kegiatan / program
sumber daya setelah Anggaran dibandingkan dengan Dana yang ada. Jadi program
sumber daya mencari selisih (funding gap) yang terjadi sebagai akibat dari
selisih anggaran dibandingkan dengan dana (pendapatan) yang sudah tersedia/ada.
Kontribusi relawan dalam mendukung organisasi PMI terutama di
bidang Pengembangan Sumber Daya memang sangat berharga akan tetapi ada beberapa
norma yang harus diikuti selain yang sudah disebutkan dalam kode etik
penggalangan dana, yaitu :
·
Dilarang menyalahgunakan posisi
di Palang Merah untuk kepentingan personal
·
Dilarang memanfaatkan previlege status organisasi untuk
transaksi pribadi atau penjualan yang keuntungannya dapat diambil untuk diri
sendiri atau pihak ketiga.
·
Dilarang menggunakan sumber daya
organisasi tanpa mandat.
·
Dalam melakukan dan melaksanakan
program pengembangan sumber daya untuk mendukung organisasi, penggalang dana
(KSR) harus mendapat persetujuan dari pengurus PMI tingkat cabang.
·
Laporan kegiatan program
pengembangan sumber daya harus dilaporkan secara transparan dan mengusung asas
akuntabilitas kepada Kepala Markas PMI tingkat cabang yang akan diteruskan
kepada pengurus PMI tingkat Cabang yang bersangkutan.
·
Laporan pertanggungjawaban
kepada masyarakat adalah menjadi tanggung jawab dari Pengurus PMI tingkat
Cabang.
Dalam melakukan (program) pengembangan sumber daya ada
beberapa kegiatan yang dapat dilaksanakan yaitu :
·
Penggalangan dana
·
Kemitraan
·
Unit usaha
Dimana masing – masing kegiatan memiliki ciri khas dan target
masing – masing. Karakteristik dari kegiatan ini yang membedakan penggunaannya
dalam organisasi.
Penggalangan Dana
Penggalangan dana adalah kegiatan yang penting bagi
organisasi dalam upaya mendukung jalannya program dan menjalankan roda
operasional agar organisasi dapat mencapai maksud dan tujuannya.
Dalam penggalangan dana adalah sangat penting untuk
mengetahui karakteristik dari target donor seperti yang di gambarkan oleh
piramida donor dibawah ini.
PIRAMIDA
DONOR
Berdasarkan piramida
donor dapat dilihat bahwa pendekatan / metode penggalangan dana lebih ditujukan
kepada donor individual. Dimana tingkat keterlibatan personal mereka sebagai
donor mempengaruhi posisi mereka dalam piramida donor yang sekaligus juga
berdampak pada kesinambungan dan jumlah dari donasi mereka.
Semakin
tinggi posisi dari donor dalam piramida donor berarti mereka semakin merasa
terlibat yang juga berarti adanya kesinambungan dalam donasi atau dukungan
mereka terhadap organisasi.
Ada beberapa metode Penggalangan
Dana dari donor individual yang dapat dilakukan, yaitu :
•
Surat Permohonan
•
Surat Langsung (Direct Mail)
•
Penggalangan Dana yang besar
•
Telepon (Phone-a-thons)
•
Metode Keanggotaan
•
Iuran Anggota Baru
•
Acara khusus/Malam Dana
•
Pertemuan tahunan
•
Program Donatur
•
Penghargaan untuk Donatur
•
Donasi melalui surat
berharga atau properti
•
Donasi melalui pemotongan tetap bulanan dari gaji
Yang paling
sering dilakukan oleh organisasi nirlaba adalah melalui metode surat langsung (
direct mail ) dan surat permohonan. Sementara dalam organisasi PMI ada satu
kegiatan yang dilakukan setiap tahunnya oleh mayoritas PMI Cabang, yaitu Bulan
Dana.
Bulan dana
adalah salah satu sistem pengumpulan dana PMI yang mendapat ijin dari
pemerintah yang diselenggarakan setiap tahun 1 ( satu ) kali selama 2 ( dua )
bulan. Ijin Bulan Dana diberikan oleh masing – masing kepala daerah tingkat II
(walikota atau bupati) kepada PMI Cabang yang mengajukan. Laporan Bulan Dana
wajib diberikan kepada PMI Daerah ybs dan PMI Pusat juga kepada masyarakat,
karena Bulan Dana menghimpun dana dari masyarakat.
Dalam bulan
dana dapat dilakukan berbagai macam kegiatan penggalangan dana masyarakat yang
sesuai ketentuan hukum yang berlaku, antara lain :
•
Malam Dana
•
Kotak Sumbangan
•
Konser amal
•
dsb
Di dalam melakukan penggalangan
dana harus diingat ada hak – hak dari donor yang telah diakui secara
internasional maupun oleh Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional yang biasa disebut Donors
Bill of Rights.
Isi dari Donors Bill of Rights
adalah :
•
Mengetahui Misi organisasi yang dia sumbang,tujuan,dan kemampuan
organisasi dalam menggunakan sumbangan.
•
Mendapat kepastian bahwa sumbangan yang diberikan dikelola
secara bener dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
•
Mendapat jaminan kerahasiaan mengenai donasi mereka sesuai
ketentuan hukum yang berlaku
•
Mendapat jaminan donasi mereka tidak dialokasikan untuk
tujuan yang lain dan dipergunakan dalam jangka waktu yang tertentu
•
Mendapat pengakuan dan penghargaan yang layak.
•
Menerima laporan keuangan organisasi secara transparan.
•
Mengetahui bahwa keluhan akan ditangani secara cepat dan transparan.
•
mendapat keleluasaan untuk bertanya dan menerima jawaban
secara cepat,tepat dan jujur
•
Mendapat kepastian bahwa sumbangan dibelanjakan untuk hal
yang telah disepakati bersama
•
Mengetahui apakah pihak yang meminta sumbangn adalah staf
organisasi atau sukarelawan dan tidak terdapat pemaksaan/agresif.
•
Meminta agar nama mereka tidak diumumkan secara terbuka.
•
Berharap bahwa semua hubungan mewakili kepentingan lembaga
terhadap donatur harus dilandasi oleh semangat kerjasama professional dimana
terdapat keseimbangan antara tujuan donor dan tujuan dari Perhimpunan Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah
Dalam era
globalisasi teknologi yang dinamis sekarang ini sangat mudah bagi orang per
orang untuk berkomunikasi. Hal ini juga berlaku dalam hal menjaga citra positif
organisasi PMI, agar penggalangan dana adalah untuk mendukung organisasi jangan
sampai mengakibatkan dampak negatif yang akan dengan cepat menyebar baik
melalui teknologi informasi maupun media lainnya.
Kemitraan
Kemitraan
adalah suatu metode dimana terjadi suatu kerjasama antara organisasi Palang
Merah Indonesia dengan pihak luar organisasi dengan tujuan mendukung organisasi
Palang Merah Indonesia baik untuk operasional maupun untuk mendukung pelayanan
kepada masyarakat.
Beberapa jenis kemitraan adalah :
· Subsidi pemerintah
· Joint funding
· Sponsorship
· Kemitraan atas dasar pemasaran
bersama/Cause related Marketing
· Dan lain lain
Unit Usaha
Palang Merah Indonesia juga
dapat melakukan usaha – usaha dalam menunjang operasional dan program
pelayanannya. Dalam referensi dari IFRC disebutkan bahwa usaha yang dilakukan
oleh Perhimpunan Nasional dapat dilakukan dengan catatan tidak meninggalkan
unsur unsur sosial kemasyarakatan dan tetap menjunjung 7 prinsip dasar palang
merah dan bulan sabit merah.
Ada beberapa
jenis usaha yang dapat dilakukan, antara lain :
-
Pendapatan dari Jasa
-
Pendapatan Hasil investasi
-
Pendapatan usaha penyewaan
-
Usaha bisnis lainnya
Beberapa jenis usaha yang telah
dilakukan oleh Palang Merah Indonesia
di berbagai tingkatan antara lain adalah :
·
Klinik / Balai Pengobatan
·
Pelayanan Ambulans
·
Penginapan
·
Pelatihan Pertolongan Pertama
untuk Publik
·
Rumah Sakit
·
Lembaga Pendidikan Luar
Sekolah
·
Dll
Usaha – usaha ini dibentuk dan dilakukan untuk menunjang dan
mendukung baik operasional dari organisasi maupun pelayanan PMI kepada
masyarakat pada umumnya.
Dalam melakukan atau membentuk
unit usaha harus tetap mengusung norma – norma bisnis yang akuntabel dan
transparan. Hal ini juga untuk menjaga citra positif dari PMI agar tetap
mendapat dukungan dalam melaksanakan tugas dan mandatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar