MAKALAH
Politik
Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Disususn untuk memenuhi tugas mata kelompok mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (PKn PT)
Dosen
Pengampu:
Drs. Akhmad Junaedi, M.Pd
Drs. Akhmad Junaedi, M.Pd
Oleh:
1) Samiasih
Apriliyani (1401411002)
2) Andi
Setiarto (1401411022)
3) Yuni
Rahayu (1401411031)
4) Sinta
Puspandini (1401411160)
5) Hadi
Kiroto (1401411164)
ROMBEL
3A
PENDIDIKAN
GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
NEGERI SEMARANG
2012
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah mlimpahkan rahmat hidayah
dan inayahnya pada kami semua hingga pada kesempatan kali ini penulis berhasil
menyelesaikan makalah PKn PT mengenai Politik Pembangunan Nasional dan
Manajemen Nasional.
Kami
menyadari dalam penulisan kali ini, penulis belum menyipakan segala sesuatu
dengan baik sehingga hasil nya pun tidak maksimal, namun pada dasarnya penulis
telah berusaha dengan sebaik-baiknya sehingga kami berharap dalam
kekurangannya, makalh ini dapat mendatangkan manfaat.
Demikian
yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Tegal, 18 Agustus 2012
Ttd.
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politikbangsa
Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan
politik bangsa Indonesia harus dapat
dirasakan oleh rakyat Indonesia. Untuk itu, pembangunan di segala
bidang perlu dilakukan. Dengan demikian, politik pembangunan nasional harus berpedoman
pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Politik dan strategi nasional
dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang
ditetapkan oleh MPR. Selanjutnya, pelaksanaannya dilaksanakan oleh presiden/
Mandataris MPR. GBHN pada dasarnya
merupakan haluan negara tentangpembangunan nasional yang ditetapkan
setiap lima tahun dengan mempertimbangkan
perkembangan dan tingkat kemajuan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia. Pelaksanaannya dituangkan
dalam pokok-pokok kebijaksanaan
pelaksanaan pembangunan nasional yang ditentukan oleh presiden sebagai
mandataris MPR dengan mendengarkan dan memperhatikan sungguh-sungguh pendapat dari lembaga tinggi negara lainnya,
terutama DPR. Kebijaksanaan yang telah mendapat persetujuan dari lembaga tinggi
negara, khususnya DPR, merupakan politik
pemerintah. Jadi, politik pemerintah tidak menyalahi jiwa demokrasi dan
tetap berpedoman pada ketetapan MPR.
Politik pembangunan sebagai
pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur,
dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk mencapai
efisiensi, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber
dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional. Karena itu, kita
memerlukan sistem manajemen nasional. Sistem manajemen nasional berfungsi
memadukan penyelenggaraan siklus
kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen nasional
memadukan seluruh upaya manajerial
yang melibatkan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegarauntuk mewujudkan
ketertiban sosial, politik, dan administrasi.
Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945
dikumandangkan, amakan rakyat dan bangsa Indonesia telah menetapkan tujuan nasional
dari perjuangan untuk mengisi kemerdekaannya, yaitu sebagaimana tertuang dalam
jiwa dan semangat darim pembukaan Undang-undang Dasar 1945 ialah: Masyarakat
adil dan makmur berdasarkan apncasila dalam wadah Negara kesatuan Republik
Indonesia dan dalam lingkungan suasana persahabatan dan perdamaian dunia.
Sejarah menunjukkan bahwa usaha dan kegiatan untuk merealisasikan tujuan nasional yang merupakan perngejawantahan dari seluruh rakyat dan bangsa Indonesia tersebut kurang mencapai hasil karena adanya usaha-usaha yang hendak menyelewengkan perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia. Penyelewengan-penyelewengan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia mencapai puncaknya dengan pecahnya pemberontakan G 30 S/PKI. Penyelewengan ini tidak saja meliputi bidang administrasi, ekonomi, politik, sosial-budaya, hankam, kan tetapi telah lebih jauh daripada itu ialah meyelewengkan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Keadaan yang demikian itu menimbulkan reaksi yang spontan dari kekuatan pendukung Pancasila nyang menghendaki dihentikannya penyelewengan-penyelewengan tersebut serta diluruskannya kembali arah perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia menuju kepada tujuan nasional yang telah ditetapkan.
Sejarah menunjukkan bahwa usaha dan kegiatan untuk merealisasikan tujuan nasional yang merupakan perngejawantahan dari seluruh rakyat dan bangsa Indonesia tersebut kurang mencapai hasil karena adanya usaha-usaha yang hendak menyelewengkan perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia. Penyelewengan-penyelewengan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia mencapai puncaknya dengan pecahnya pemberontakan G 30 S/PKI. Penyelewengan ini tidak saja meliputi bidang administrasi, ekonomi, politik, sosial-budaya, hankam, kan tetapi telah lebih jauh daripada itu ialah meyelewengkan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Keadaan yang demikian itu menimbulkan reaksi yang spontan dari kekuatan pendukung Pancasila nyang menghendaki dihentikannya penyelewengan-penyelewengan tersebut serta diluruskannya kembali arah perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia menuju kepada tujuan nasional yang telah ditetapkan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Politik
Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip,
keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan
timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan
policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut
sebaik – baiknya.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan – kebijakan umum ( public policies ) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber – sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan ( policy ), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan – kebijakan umum ( public policies ) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber – sumber yang ada.
Dengan demikian, politik membicarakan hal – hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan ( policy ), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a.
Negara adalah
organisasi tertinggi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang
ditaati oleh rakyatnya.
b.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c.
Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama
politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.
Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara.
d.
Kebijakan Umum
Kebijakan
( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau
kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar
pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang
ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat
yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang.
e.
Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting.
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting.
B. Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan
usaha peningkatan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan
global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang
universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri,
berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat
Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan
berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan
masing-masing.
Keikursertaan setiap warga
negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti
mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup,
mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga
ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup
hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan
seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan
batin.
Pembangunan yang bersifat
lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia,
misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran,
pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya.
Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan,
rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui
bagaimana proses pembangunan nasional ituberlangsung, kita harus memahami
manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
2. Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada
dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga
lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya
bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada
penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara
menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen
nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi
perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun
penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum
maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen
nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk
mencapai kehematan, daya guna, dan
hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi
siklus kegiatan perumusan
kebijaksanaan (policy formulation),pelaksanaan kebijaksanaan (policy
implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan(policy evaluation) terhadap
berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat
dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur,
struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya
a.
Unsur, Struktur dan Proses
Secara sederhana, unsur-unsur
utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1) Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak
dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan
dalam mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha
produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan
masyarakat umum (public goods and services).
2) Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara”
berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan
negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan
fungsi-fungsi negara.
3) Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan
ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4) Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang
berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai
hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok pikiran
di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS
tersebut secara struktural tersusun atas empat tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN),
Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyarakat
(TKM). Tata laksana dan tata administrasi pemerintahan merupakan
tatanan dalam (inner setting) dari sistem manajemen national
(SISMENNAS).
Dilihat dari sisi prosesnya,
SISMENNAS berpusat pada satu rangkaian
pengambilan keputusan yang berkewenangan, yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLR. Kata kewenangan
di sini mempunyai konotasi bahwa keputusan-keputusan yang diambil
adalah berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh si pemutus berdasarkan hukum.
Karena itu, keputusan-keputusan itu bersifat mengikat dan dapat dipaksakan (compulsory) dengan
sanksi-sanksi atau dengan insentif dan
disinsentif tertentu yang ditujukan kepada seluruh anggotamasyarakat. Karena itu, tatanan dalam (TAN+TLP)
dapat disebut Tatanan Pengambilan Berkewenangan (TPKB).
Penyelenggaraan TPKB
memerlukan proses Arus Masuk yang dimulai
dari TKM lewat TPN. Aspirasi dari TKM dapat berasal dari rakyat, baik secara individual maupun melalui
organisasi kemasyarakatan, partai politik, kelompok penekan, organisasi
kepentingan, dan pers. Masukan ini
berintikan kepentingan Rakyat. Rangkaian kegiatan dalam TPKB menghasilkan
berbagai keputusan yang terhimpun dalam proses Arus Keluar yang selanjutnya disalurkan ke TPN dan TKM. Arus
Keluar ini pada dasarnya merupakan tanggapan pemerintah terhadap berbagai tuntutan, tantangan, serta
peluang dari lingkungannya. Keluaran tersebut pada umumnya berupa
berbaeai kebiiaksanaan yang lazimnya dituangkan ke dalam bentuk-bentuk
perundangan/ peraturan yang sesuai dengan permasalahan dan klasifikasi kebijaksanaan serta instansi yang
mengeluarkannya.
Sementara itu, terdapat suatu
proses umpan balik sebagai bagian dari siklus kegiatan fungsional SISMENNAS
yang menghubungkan Arus Keluar dengan Arus Masuk maupun dengan Tatanan Pengambilan
Keputusan Berkewenganan (TPKB). Dengan demikian secara prosedural SISMENNAS
merupakan satu siklus yang berkesinambungan. Secara sederhana
unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan
meliputi :
a.
Negara
Sebagai organisasi kekuasaan,
negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan
cita-cita bangsa.
b.
Bangsa Indonesia
Sebagai unsur pemilik negara,
berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebaga
landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c.
Pemerintah
Sebagai unsur manajer atau
penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan
pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d.
Masyarakat
Sebagai unsur penunjang dan
pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai
hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
2.1
Sistem
Konstitusi Nasional
Konstitusi berasal dari bahasa
Perancis “Cons tituer” yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut
adalah pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa
Latin, konstitusi merupakan gabungan dua kata “Cume” berarti “bersama dengan
….” Dan “Sta tuere” berarti: “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan,
menetapkan sesuatu”. Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari
istilah Belanda “Grondwet”. “Grond” berarti tanah atau dasar, dan“Wet” berarti
Undang-Undang.
Menurut istilah, konstitusi
adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi pada umumnya bersikat
kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan
suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi
harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus
diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi. Konstitusi bagi organisasi
pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas
strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula
arti konstitusi ekonomi.
Menurut F. Lasele konstitusi dibagi
menjadi 2 pengertian, yakni:
1)
Sosiologis dan
politis. Secara sosiologis dan politis, konstitusi adalahsintesa faktor-faktor
kekuatan yang nyata dalam masyarakat.
2)
Yuridis. Secara yuridis konstitusi adalah
suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
b.
Fungsi Sistem Manajemen
Nasional
Fungsi di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau
akibat dari terselenggaranya kegiatan terpadu sebuah organisasi atau sistem
dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan
tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai
tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi
dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi pokok: “pemasyarakatan
politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS
diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada
pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan. Sedangkan kewajiban rakyat
pada pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya
situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, di mana setiap warga negara
Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan taat kepada falsafah serta
peraturan dan perundangannya.
Dalam proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu
pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Fungsi pengenalan
kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat padastruktur
Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik Nasional (TPN)
permasalahan dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan sebagai kepentingan
nasional.
Pemilihan kepemimpinan berfungsi memberikan masukan
tentang tersedianya orang-orang yang berkualitas untuk menempati
berbagai kedudukan dan jabatan tertentu dan menyelenggarakan berbagai
tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB.
Pada Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan
(TPKB), yang merupakan inti SISMENNAS, fungsi-fungsi yang
mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat
politis terselenggara ke dalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan
pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan hasil gunanya.
Fungsi-fungsi tersebut adalah:
a)
Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang
dirumuskan.
b)
Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi
selama pelaksanaan
c)
Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan
keinginan setelah pelaksanaan selesai.
Ketiga fungsi TPKB tersebut merupakan proses
pengelolaan lebih lanjut secara strategis, manajerial dan operasional
terhadap berbagai keputusan kebijaksanaan. Keputusan-keputusan tersebut
merupakan hasil dari fungsi-fungsi yang dikemukakan sebelumnya, yaitu
fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang
ditransformasikan dari masukan politik menjadi tindakan administratif.
Pada aspek arus keluar,
SISMENNAS diharapkan menghasilkan:
1)
Aturan, norma, patokan, pedoman, dan Iain-lain, yang
secara singkat dapat disebut
kebijaksanaan umum (public policies).
2)
Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun
pelaksanaan berbagai kebijaksanaan
nasional yang lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program dan
kegiatan.
3)
Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran,
dan penyelewengan yang timbul
sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka
pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa pada
arus keluar SISMENNAS memiliki tiga fungsi utama berikut: pembuatan aturan
(rule making), penerapan aturan (rule aplication), dan
penghakiman aturan (rule adjudication)yang mengandung arti
penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraruran yang
berlaku.
Pembangunan Daerah
Secara umum Pembangunan Daerah
adalah sebagai berikut :
1)
Mengembangkan otonomi
daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat,
lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga
adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh masayrakat dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)
Melakukan pengkajian
tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten,
daerah kota dan desa.
3)
Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku
dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik
maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan
pelaksanaan ekonomi daerah
4)
Mempercepat
pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan
nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, indutri
kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan
pemanfaatan sumber daya alam.
5)
Mewujudkan
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan
kepentingan daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan dan investasi
serta pengelolaan sumber daya.
Memberdayakan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam rangka melaksanakan fungsi dan perannya guna:
1)
memantapkan
penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
2)
meningkatkan kualitas
sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah
melalui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
3)
Meningkatkan
pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah
perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip
desentralisasi dan otonomi daerah.
BAB
3
KESIMPULAN
1.
Politik (etimologis)
adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan
dari sekelompok masyarakat (negara).
2.
Karl von Clausewitz
berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
3.
Politik nasional
adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita
dan tujuan nasional.
4.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional tersebut dalam mencapai tujuan dan sasaran nasionalnya
5.
Faktor-faktor yang
mempengaruhi politik dan strategi nasional; ideology dan politik, ekonomi, sosial
dan budaya, hankam, dan ancaman.
DAFTAR
PUSTAKA
http://books.google.co.id/books?id=606SEiPPl0AC&pg=RA1-PA147&lpg=RA1-PA147&dq=sistem+manajemen+nasional&source=web&ots=xkwpTJw8F0&sig=L96a0ifn3yJmJloLaSKiZsldq-4&hl=id&sa=X&oi=book_result&resnum=8&ct=result#PRA1-PA151,M1
http://aziz-ms.blogspot.com/2007/12/tugas-komputer-dan-masyarakat.html
http://www.slideshare.net/Ginandjar/sistem-manajemen-nasional-dalam-tinjauan-administrasi-publik?order=1
http://id.shvoong.com/law-and-politics/1921043-politik-dan-strategi-nasional/#ixzz1KuxBm7gh
http://fhanincredible.wordpress.com/2010/04/11/politik-dan-strategi-nasional/
http://www.docstoc.com/docs/14293200/makalah-hukum-dan-sistem-politi
http://fhanincredible.wordpress.com/2010/04/11/politik-dan-strategi-nasional/
http://www.docstoc.com/docs/14293200/makalah-hukum-dan-sistem-politi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar